Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diperikasa Sambil Ngamuk, Wanita pembawa anjing di tetapkan sebagai Tersangka 3 Kasus


Selepas peperiksaan itu, balai polis Bogor menetapkan SM (52), wanita yang membawa anjing itu ke Masjid Al-Munawaroh di daerah Sentul City, Kabupaten Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi tersangka.

Kepala Bagian Suruhanjaya Adjunct Sub-Komisi Publik Bogor, Ita Puspita Lena mengatakan, peningkatan status hukum SM sebagai tersangka setelah penyidik ​​melakukan kasus itu dengan beberapa bukti dan informasi dari para saksi dari tempat kejadian.

"Penyiasat telah menaik taraf status siasatan ke dalam siasatan dan meningkatkan status undang-undang SM ke dalam suspek," kata Ita, Selasa (07/02/2019).

Mengenai penahanan, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri SM dari Rumah Sakit Polres Kramatjati, Jakarta karena informasi dari keluarga bahwa tersangka memiliki gangguan psikiatri.

"Untuk menentukan sama ada suspek benar-benar terganggu secara mental, kami telah menghantarnya ke Hospital Polis Kramatjati dengan perlindungan dan pengendalian kes terus," kata Ita.

BC juga didakwa telah melanggar Perkara 156a Kanun Jenayah mengenai penghujatan atau fitnah agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Seperti yang diketahui, Warganet terkejut dengan video di media sosial yang menunjukkan tindakan SM (52), membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh di Daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Ahad 30 Jun 2019.

Tidak hanya itu, dalam video BC juga dilihat mengutuk jemaah masjid tanpa sebab yang jelas untuk terlibat dalam pertengkaran. Kerana membuat bunyi bising, maka polis telah diamankan oleh polis dan melakukan pemeriksaan.

Posting Komentar untuk "Diperikasa Sambil Ngamuk, Wanita pembawa anjing di tetapkan sebagai Tersangka 3 Kasus"