Parah,, Mulai Hari Ini Dikota ini Tarif Parkir Dihitung PerJam
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menaikkan tarif retribusi pelayanan parkir baru di wilayah Kota Ambon.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemkot Ambon, Senin (27/5/2021) siang.
"Saya telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 Tahun 2021 tentang pengaturan parkir pada zona-zona strategis," ungkap Louhenapessy saat konferensi pers.
Ada lima zona yang masuk dalam zona strategis yakni Ruas Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.
Kelima ruas jalan tersebut akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.
"Pada 5 zona ini kita akan gunakan sistem tarif parkir progresif atau perjam," lanjut Louhenapessy.
Dia menjelaskan, tarif parkir baru di zona strategis ini dikecualikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Berikut rincian besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis.
a. Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3ribu,
b. Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu
Sumber lengkap : ambon.tribunnews.com/2021/05/17/tarif-parkir-kendaraan-di-kota-ambon-akan-dihitung-per-jam
Mending naik angkot aja
BalasHapusbetul
BalasHapus